Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menetapkan tiga oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BBP2MI), yakni Ketua Tim Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) HP, serta MT dan JS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan atau pungutan liar (Pungli) dan atau penerimaan gratifikasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Kejari (Kajari) Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, dalam keterangan pers diterima pada Jumat (20/10), menyampaikan kronologi pengungkapan kasus terkait praktik culas terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) ketika tiba di Soetta dari luar negeri.
Ketut Maha Agung menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada 4 Oktober 2023, sekira pukul 13.30 WIB, sebanyak 17 WNI yang merupakan PMI kurang beruntung tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno– Hatta (Soetta).
Selanjutnya, kata dia, sekira pukul 14.00 WIB, pada saat 17 PMI kurang beruntung tersebut melakukan pengambilan bagasi atau koper di area conveyor belt, terdapat beberapa Petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soetta. Petugas tersebut mengumpulkan mereka beserta beberapa PMI lain sejumlah kurang lebih 5 orang.
Para Petugas P4MI Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut kemudian mengarahkan para PMI tersebut untuk mengikuti alur pemeriksaan imigrasi dan beacukai di area kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Selanjutnya diarahkan untuk masuk ke dalam Lounge BP2MI/P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Sekitar pukul 15.00–17.00 WIB, bertempat di dalam Lounge BP2MI/P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta atas nama Meriani Tarigan melakukan pendataan PMI dengan beberapa pertanyaan mengenai tempat pemulangan, cara pemulangan PMI, dan perihal apakah PMI tersebut ingin menukarkan uang asing.
“Selanjutnya PMI tersebut diarahkan untuk melakukan penukaran uang di dalam sebuah ruangan tertutup di dalam Lounge BP2MI/P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta tersebut,” katanya.
Bahwa yang seharusnya dilakukan oleh petugas P4MI tersebut adalah memberikan informasi kepulangan atau edukasi sehubungan dengan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan menyampaikan terkait dengan pemberian informasi atas fasilitasi transportasi kepulangan PMI ke daerah asal para PMI terkendala sebagaimana diatur dalam SOP.
“Namun dalam proses pendataan yang dilakukan oleh petugas P4MI, para PMI terkendala tersebut tidak menerima informasi sehubungan dengan fasilitasi transportasi kepulangan PMI ke daerah asal dan ditanya perihal tujuan kepulangan ke Indonesia dan bagaimana cara para PMI terkendala tersebut untuk sampai ke daerah asal,” ujarnya.
Lantaran para PMI tersebut tidak memiliki pengetahuan yang cukup sehubungan dengan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan mengenai pemulangan PMI merasa kebingungan. Bahwa karena tidak memiliki pengetahuan mengenai mekanisme pemulangan PMI yang seharusnya dilakukan oleh BP2MI melalui P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Para PMI yang tidak memiliki uang rupiah tersebut melakukan penukaran mata uang asing ke mata uang rupiah dengan nilai kurs yang berada di bawah nilai kurs rupiah yang berlaku pada saat itu dengan tujuan agar mereka dapat membeli tiket menggunakan uang rupiah,” katanya.
Ketut Maha Agung melanjutkan, dari hasil penukaran mata uang asing yang menyalahi ketentuan tersebut didapatkan selisih nominal yang selanjutnya dari selisih nominal tersebut menjadi keuntungan bagi para oknum petugas P4MI Bandara Soetta.
“Keuntungan tersebut dibagikan secara merata ke anggota P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan kepada Ketua Tim P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Ketua Tim P4MI Bandara Internasional Soetta mengetahui perbuatan penukaran mata uang asing yang menyalahi ketentuan sejak awal menjabat, namun tidak pernah melakukan pelaporan secara berjenjang kepada Pimpinan BP3MI Serang maupun Pimpinan BP2MI RI, yang berdampak kepada keberlangsungan perbuatan melawan hukum berupa penukaran mata uang asing yang menyalahi ketentuan tersebut.
“Bahwa perbuatan penukaran mata uang asing yang menyalahi ketentuan tersebut dilakukan atas inisiatif bersama dikarenakan para pegawai P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta tersebut melihat peluang dari banyaknya PMI yang ingin melakukan penukaran mata uang asing ke mata uang rupiah,” ujarnya.
Selain itu, praktik culas itu juga didukung dengan adanya seorang pegawai P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang memberi modal untuk melakukan penukaran mata uang asing ke mata uang rupiah tersebut.
Tim Intelijen Kejari Kota Tangerang yang tengah melakukan ?surveillance dalam rangka mengungkap adanya praktik mafia di Bandara Soetta, langusung bergerak setelah mengendus aksi tersebut.
“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengamankan uang hasil tukar sejumlah 23.510 Real, 1.045 dirham, dan 942 Qatar,” katanya.
Atas ulah tersebut, Kejari Kota Tangerang menyangka ketiga oknum petugas P4MI Bandara Soetta tersebut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.