Home Regional Berantas Mafia Pupuk Bersubsidi, Kantor Kejari Siak Dibanjiri Karangan Bunga

Berantas Mafia Pupuk Bersubsidi, Kantor Kejari Siak Dibanjiri Karangan Bunga

Siak, Gatra.com - Karangan bunga membanjiri depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Sei Mempura, Siak, Riau.

Karangan bunga ini sebagai bentuk dukungan terhadap Kejaksaan karena berhasil mengungkap kasus mafia pupuk bersubsidi untuk petani sawit tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan.

Dari pantauan Gatra.com, sejak Senin (15/10) lalu, satu per satu papan karangan bunga terpasang di halaman kantor Kejaksaan. Tidak hanya dari koperasi, Persatuan Masyarakat Transmigrasi (Permata) Siak juga memasang karangan bunga tersebut.

"Ini bentuk dukungan kita kepada Kejari Siak, terkhusus kepada Kepala Kejaksaan, Tri Anggoro Mukti karena berhasil memberantas mafia pupuk subsidi," kata Ketua Permata Siak, M Janhan Ali kepada Gatra.com, Jumat (20/10).

Menurut Janhan, terungkapnya kasus mafia pupuk bersubsidi ini dapat menjadi efek jera bagi semua pihak. Terkhusus Dinas Pertanian Siak, yang dinilai tidak serius mengawasi penyaluran pupuk untuk petani sawit.

"Ini jadi pelajaran. Sekali lagi saya ucapkan, kami mendukung penuh Kejaksaan dalam memberantas setiap kasus yang merugikan negara di Kabupaten Siak," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Siak menetapkan enam tersangka kasus mafia pupuk subsidi 2021 di Kerinci Kanan karena diyakini merugikan negara Rp5,4 miliar. Namun dari enam tersangka, baru tiga yang ditahan.

Keenam orang itu yakni, Suparmin mantan ASN Dinas Pertanian Siak, Mina Yumiari pemilik kios Riau Rakyat Tani dan Suharnof pemilik Kios Rangga. Kedua kios itu merupakan penyalur pupuk subsidi ke petani sawit di Kecamatan Kerinci Kanan.

Kemudian Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian Distan Siak Sukaremi beserta mantan Kepala Seksi Pupuk, Muzer, dan Petugas Verifikasi dan Validasi Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci, Safrijum.

Tersangka Suparmin pun sempat membikin heboh lantaran video plesiran-nya ke kebun sawit bareng Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet pada Sabtu pekan lalu viral.

Suparmin dibawa keluar dari sel tahanan tanpa ada pemberitahuan ke Kejaksaan. Padahal Suparmin tahanan jaksa yang dititip 20 hari di Mapolsek Bungaraya.

2780