Home Hukum Jika Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Lagi, Ini Kata Polda Metro Jaya

Jika Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Lagi, Ini Kata Polda Metro Jaya

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan. Bila kembali tak hadir, polri akan melayangkan panggilan kedua.

"Apabila tidak hadir lagi pada minggu depan kita akan kirimkan surat panggilan kedua," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (20/10).

Ade enggan menegaskan apakah Firli akan dijemput paksa bila kembali mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pekan depan. Menurutnya, Firli baru pertama kali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang kita tentukan pada minggu depan, kita akan kirimkan surat panggilan yang kedua," ujar Ade.

"Di tahap penyidikan ini, ini panggilan yang pertama terhadap saksi FB sebagai Ketua KPK," imbuh Ade.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (20/10). Namun, Firli berhalangan hadir dikarenakan ada jadwal kegiatan KPK.

“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).

Ghufron juga meminta waktu untuk Firli memperlajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal (19/10) kemarin.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Total, sudah ada 52 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli. Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

179