Home Hukum Sopir Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Perkuat Dugaan Pengantaran Rp70 M untuk Komisi I DPR

Sopir Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Perkuat Dugaan Pengantaran Rp70 M untuk Komisi I DPR

Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan kasus BTS 4G akan memperjelas aliran dana sebesar Rp 70 miliar, yang diduga berasal dari Kominfo BAKTI ke Komisi I DPR melalui seseorang bernama Nistra. Pada pemeriksaan yang melibatkan terdakwa Irwan Hermawan, kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi yang merupakan sopir operasional PT Solitech Media Sinergy, yaitu Asep dan Suhedi.

Kedua saksi ini adalah orang yang mengantar Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Nistra. Saat ini Windi Purnama masih berstatus sebagai tersangka.

Pada persidangan sebelumnya, Windi Purnama yang diperiksa sebagai saksi menjelaskan kalau ia pernah mengantarkan uang senilai Rp 70 miliar kepada Nistra. Penyerahan uang ini dilakukan dalam dua kali pengantaran.

"Yang pertama di rumah di Gandul, yang kedua diserahkan di hotel di Sentul, di hotel Aston kalau gak salah," ucap Windi saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Pada persidangan Jumat hari ini, kesaksian Windi dikonfrontir dengan kedua saksi. Asep diketahui mengantarkan Windi ke perumahan di Gandul, Depok. Sementara, Suhepi mengantarkan ke Hotel Aston di Serpong.

Baca Juga: Kamu Ketahuan! Sidang BTS 4G Kominfo Ungkap Aliran Rp70M Ke Komisi I DPR

"Bahwa Pak Windi dalam persidangan pernah menjelaskan bahwa beliau mengantar koper yang berisi uang kepada orang yang bernama Nistra di daerah perumahan Gandul, Depok. Terkait proses penyerahan tersebut apakah saudara mengetahui?" tanya kuasa hukum Irwan kepada Asep saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

"Saya pernah mengantar, saya diminta mengantar sama Pak Windi ke tempat itu," jawab Asep.

Asep menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekitar awal 2022. Namun, ia tidak lagi ingat tanggal atau bulan persisnya. Asep menjelaskan, ia sempat mengangkat koper berukuran sedang ini ke dalam mobil merk Ertiga warna abu milik Windi. Asep mengatakan, Windi sama sekali tidak memberitahu ke mana tujuan mereka atau siapa orang yang ingin ditemui.

"Waktu itu cuman minta, 'Yuk Sep jalan antar saya'. Saya gak tahu tujuannya ke mana. Pak Windi yang mengarahkan jalannya," jelas Asep.

Sopir operasional PT Solitech ini membenarkan kalau area yang dituju adalah sebuah perumahan di Gandul, Depok. Namun, Asep mengaku tidak ingat nama daerah perumahan yang dituju. Sesampainya di tujuan, Asep menyebut kalau ia hanya diminta untuk menurunkan koper.

Menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, Asep mengatakan kalau sebelum dan selama perjalanan menuju Gandul, Windi sama sekali tidak menceritakan apa isi koper yang mereka bawa. Asep juga mengkonfirmasi kalau pengantaran itu hanya dilakukan olehnya dan Windi.

Asep mengatakan, ia tidak melihat pemilik rumah yang mereka tuju. Usai menaruh koper di depan rumah, Asep mengaku langsung pergi untuk memarkir mobil, lokasi parkir sekitar 5-10 meter dari rumah. Sementara, Windi Purnama masuk sendiri membawa koper tersebut. Asep menjelaskan, kurang lebih 5-10 menit, Windi sudah keluar lagi tanpa membawa apapun.

"Koper ditinggalkan di rumah itu?" tanya Hakim Ketua Dennie.

"Ditinggalkan," jawab Asep.

Teknis pengantaran kedua yang diduga kembali ditujukan kepada Nistra juga kurang lebih sama. Hanya saja, pada pengantaran kedua, Windi Purnama diantar oleh Suhepi, yang juga merupakan sopir operasional PT Solitech Media Sinergy.

"Pak Windi itu menyampaikan pernah mengantar juga koper ke seseorang, dalam keterangannya ke Nistra, itu di daerah Sentul, parkiran hotel yang ada lapangan golf-nya, terhadap peristiwa itu apa bapak mengetahui?" tanya kuasa hukum Irwan Hermawan kepada Suhepi.

Saksi Suhepi membenarkan kalau Windi Purnama pernah minta untuk diantar ke Hotel Aston yang berada di kawasan Sentul City. Suhepi menjelaskan, sesampainya mereka di parkiran hotel tersebut, Hepi mengarahkan mobil ke parkiran di lantai atas, tepatnya di P1.

Hepi menjelaskan, ia berada di parkiran ketika Windi turun ke bawah. Namun, Hepi tidak menjelaskan apakah ia mengetahui urusan Windi di hotel tersebut.

"Setengah jam kemudian Pak Windi balik lagi ke mobil. 'Pak Hepi tolong bukakan pintu, saya mau ambil barang' (kata Windi saat itu)," jelas Suhepi.

Hepi menjelaskan, Windi Purnama sendiri yang memindahkan koper yang mereka bawa ke satu mobil yang parkir dekat mereka. Hepi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik atau yang mengendarai mobil tersebut.

Sama seperti kesaksian Asep, Suhepi mengaku tidak diberitahu mengenai isi koper atau kepada siapa koper itu diserahkan. Dalam persidangan, Asep dan Suhepi juga mengkonfirmasi kalau mereka hanya mengantar Windi ke area Gandul, Depok dan Hotel Aston di Serpong.

Kedua sopir ini tidak mengetahui mengenai pengantaran ke Jalan Denpasar nomor 34 atau pengantaran ke Jalan Sabang.

Setelah mendengar kesaksian dua sopir yang bekerja di perusahaan miliknya, Irwan Hermawan yang duduk sebagai terdakwa kasus korupsi BTS 4G tidak membantah keterangan mereka dan hanya menanggapi singkat.

"Enggak, karena saya pas peristiwa pengiriman itu saya tidak tahu, jadi, saya gak tahu ini saksi memberatkan atau meringankan saya. Jadi udah, tidak ada tanggapan," ucap Irwan Hermawan.

Usai persidangan, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika pun mengingatkan para saksi untuk lebih berhati-hati.

"Lain kali hati-hati ada yang bawa koper, tapi gak jelas isinya apa, ya. Bawa koper tapi gak ke bandara itu," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika sebelum mempersilakan kedua saksi meninggalkan ruang sidang.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun. Saat ini ada sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
 

253