Kediri, Gatra.com – Berikan pemahaman tentang ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Kediri menggelar rangkaian sosialisasi terkait gempur rokok ilegal, barang kiriman dari luar negeri, dan modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke masyarakat pertengah Oktober lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin mengatakan bahwa rangkaian sosialisasi ini penting untuk dilakukan, mengingat hal-hal tersebut saat ini dekat dengan masyarakat.
“Ini menjadi tanggung jawab kami, jangan sampai ketidaktahuan tentang ketentuan kepabeanan dan cukai justru memberikan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat ke depannya,” katanya.
Terkait gempur rokok ilegal, sosialisasi dilakukan Bea Cukai Kediri di beberapa wilayah pengawasannya. Di Jombang, sosialisasi diberikan kepada Keluarga Besar Satreskrim Polres Jombang (14/10). Sementara di Nganjuk, sosialisasi diberikan kepada masyarakat umum dan anggota Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Linmas Kecamatan Patianrowo (16/10).
“Tidak sendiri, sosialisasi kami gelar bersama pemerintah daerah dan Satpol PP masing-masing daerah. Selain menyasar pada masyarakat umum, sosialisasi juga kami berikan kepada APH lainnya sebagai langkah peningkatan sinergi,” jelas Syaiful.
Kemudian, dengan memanfaatkan beragam media lainnya, Bea Cukai Kediri juga menggelar sosialisasi melalui saluran radio. Bertajuk talkshow, kali ini sosialisasi dilakukan bersama TAS FM untuk membahas gempur rokok ilegal (13/10) dan TASMA FM untuk membahas ketentuan terbaru barang kiriman (19/10).
Syaiful mengetakan, dalam sosialisasi gempur rokok ilegal pihaknya selalu menekankan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita palsu, pita cukai salah peruntukan, atau pita cukai bekas. Ia juga mengimbau, agar masyarakat berperan aktif melaporkan kepada Bea Cukai Kediri jika menemukan rokok dengan ciri tersebut di pasaran.
Ia menambahkan, terkait barang kiriman kami menekankan adanya beberapa komoditas baru yang terkena tarif umum. Sebelumnya hanya tas, tekstil dan produk tekstil, serta alas kaki yang dikenakan tarif umum, tetapi di peraturan baru, untuk melindungi produk dalam negeri ada beberapa komoditas tambahan yang juga dikenakan tarif umum, seperti sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Dan jika mendapati hal-hal mencurigaan yang berhubungan dengan Bea Cukai, segera lapor ke kami atau ke Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkasnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI