Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri soal dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10) hari ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan mulai pukul 14.00 WIB.
"Agenda pemeriksaan tunggal yaitu pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 jam 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (20/10)
Meski begitu, Ade mengatakan pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah Firli akan hadir dalam pemanggilan penyidik tersebut. "Belum (ada konfirmasi hadir). Kita tunggu," singkat Ade.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Total, sudah ada 52 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli. Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu. Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023 lalu.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidkan," kata Ade kepada wartawan, Kamis (5/10).
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut. Setelahnya, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023. Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10). Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.