Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tiga oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BBP2MI, yakni Ketua Tim P4MI Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) HP, MT, dan JS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan atau pungutan liar (Pungli) dan atau penerimaan gratifikasi.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, dalam keterangan pers diterima pada Jumat (20/10), mengatakan, tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungli atau gratifikasi tersebut terjadi di wilayah Kota Tangerang pada tahun 2023.
Penetapan ketiga orang tersangka di atas berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023, tanggal 4 Oktober 2023.
Ketut Maha Agung, menjelakan, dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 13.30–17.00 WIB bertempat di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejari Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya praktik mafia di Bandara Soetta.
“Mendapatkan informasi mengenai salah satu dari praktik mafia Bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Informasi tersebut mengnai? transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.
“Selanjutnya oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” kata dia.
PMI kurang beruntung tersebut telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Melalui berita faksimile (Brafaks) atau berita biasa yang dikirimkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Dr. Abdul Aziz Ahmad, yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, dan Kepala BP2MI RI.
Dalam Brafaks tersebut pada intinya menyampaikan bahwa KBRI Riyadh telah menyelesaikan permasalahan 17 WNI/PMI kurang beruntung dan akan dipulangkan dari Shelter KBRI Riyadh pada tanggal 3 Oktober 2023 dengan penerbangan Srilankan Airlines dan tiba di Bandara Soekarno–Hatta pada 4 Oktober 2023 ETA 13.30.
“Dimohon bantuan pusat terkait pengaturan penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing,” demikian isi Brafaks.
Ketut Maha Agung menyampaikan, ulah oknum petugas P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu erupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung.
Ia mengungkapkan, sesuai isi Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikannya.
Kejari Kota Tangerang langsung menahan ketiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Tangerang. Penahanan berdasarkan alasan s?ubyektif yakni sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, berdasarkan alasan objektif, yakni Pasal 21 Ayat (4) huruf A KUHAP, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
“Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan,” katanya.
Ketut Maha Agung menyampaikan, Kejari Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam memberantas mafia di Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.