Home Hukum Polres Ende Tangkap dan Tahan Admin “Arisan Sultan“ Beromzet Rp3,2 Miliar

Polres Ende Tangkap dan Tahan Admin “Arisan Sultan“ Beromzet Rp3,2 Miliar

Ende, Gatra.com – Fitria Handayani alias Mbak Ve (26), seorang ibu rumah tangga yang juga admin arisan online dengan nama ”Arisan Sultan “ ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Ende, NTT pada Rabu (18/10/2023).

Dia ditangkap di Kos Hijau Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, setelah polisi mendapat laporan dari tiga orang nasabah yang menjadi korban. Saat ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Ende, I Gede Ngurah Joni Mahardika, melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan admin arisan online “Arisan Sultan“, Fitria Handayani. Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/174/IX/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 27 September 2023.

“Kami telah tangkap admin arisan online dengan nama 'Arisan Sultan' yakni Fitria Handayani. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Iptu Yance Kadiaman pada Kamia (19/10).

Modus admin arisan online Sultan ini, lanjut Iptu Yance Fitria, menggunakan akun face booknya mengajak orang lain untuk menjadi nasabah dengan janji akan diberikan bunga keuntungan 30 persen dan akan dibayarkan dengan bunga pada 28 September 2023 bertepatan dengan jatuh tempo.

Data sementara yang diperoleh polisi dari arisan online tersebut, Fitria berhasil menghimpun uang senilai Rp3,2 miliar dari 52 nasabah yang terdaftar menjadi member.

Ternyata setelah jatuh tempo pada 28 September 2023, Fitria tidak mampu merealisasikan, mengembalikan uang para nasabah seperti yang dijanjikan. Berulangkali ditagih para member, Fitria menghindar dengan dalih tidak memiliki uang.

“Karena ada tiga nasabah yang melaporkan dengan kerugian Rp60 juta. Setelah melalui penyelidikan akhirnya yang bersangkutan ditangkap. Penyidik juga melakukan pengecekkan rekeningnya ternyata kosong. Penyidik juga menyita dua buku tangabungan dan sebuah handphone miliknya,” kata Iptu Yance.

Tersangka Fitria, lanjut Iptu Yance, juga tidak mengetahui berapa nominal uang dari masing-masing nasabah karena hanya bermodal ingatan dan chatingan.

“Anehnya, tersangka Fitria juga tidak mengetahui jumlah uang nasabah yang masuk ke rekeningnya. Dia hanya bermodalkan chatingan saja,” kata Iptu Yance.

Atas perbuatan tersebut, ujar Iptu Yance, tersaangka Fitria diancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

196