Jakarta, Gatra.com - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat PDI Perjuangan sebagai partai politik dengan tingkat keterpilihan paling tinggi untuk mengisi kursi DPR RI pada periode mendatang. Hal itu terungkap dalam survei jelang periode pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dimulai pada Kamis (19/10) hari ini.
"Kalau kita menggunakan 18 daftar nama dan lambang partai yang akan ikut Pileg (Pemilihan Legislatif), maka PDIP unggul di angka 26,1 persen," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam acara rilis survei, pada Kamis (19/10).
Dengan demikian, PDI Perjuangan tercatat unggul signifikan dibanding 17 partai politik peserta Pemilu 2024 lainnya. Bahkan, Partai Gerindra yang berhasil menduduki peringkat kedua dalam simulasi tersebut, tercatat hanya mampu meraih 14,4 persen suara responden.
Angka tersebut kemudian disusul Partai Golkar dengan 9,7 persen, lalu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 7,6 persen, serta NasDem dengan 7 persen. Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyusul di urutan keenam dengan 6 persen yang sedikit lebih tinggi dibanding Demokrat dengan 4,3 persen maupun Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 4,2 persen.
Adapun, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang semula merupakan salah satu partai parlemen, tercatat tak mampu memenuhi syarat Parliamentary Threshold sebesar 4 persen. Partai yang diketuai oleh Muhammad Mardiono itu hanya mampu mengantungi 2,5 persen suara responden.
Angka elektoral tersebut tak jauh berbeda dari Partai Perindo yang muncul di urutan kesepuluh dengan 1,3 persen. Di samping itu, kedelapan partai politik peserta Pemilu 2024 lainnya tercatat masih belum mampu memperoleh angka elektoral lebih dari 1 persen.
"Tapi masih ada 15 persenan (14,9 persen) yang belum menjawab atau mungkin belum menentukan pilihannya," kata Djayadi.
Sebagai informasi, survei nasional bertajuk "Peta Pilpres dan Pileg Menjelang Masa Pendaftaran Calon" itu dilaksanakan pada periode 2 - 8 Oktober 2023, atau beberapa waktu sebelum diumumkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Survei tersebut dilaksanakan dengan metode wawancara terhadap 1620 responden, dengan margin of error sekitar 2,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.