Home Regional Kejari Sukoharjo Tahan Mantan Kasir BKK Jateng Cab Bulu

Kejari Sukoharjo Tahan Mantan Kasir BKK Jateng Cab Bulu

Sukoharjo, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah menetapkan mantan kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo, Kantor Kas Bulu sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Perempuan berinisial RS itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit fiktif, dan penyalahgunaan tabungan nasabah. 

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 506/M.3.34/fd.2/10/2023 tanggal 9 Maret 2023, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sukoharjo melakukan penyidikan. 

Galih menyebut dari dua alat bukti yang cukup tersebut, RS mantan kasir pada BKK Jateng Cabang Sukoharjo, Kantor Kas Bulu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu.

Baca Juga: Kejari Sukoharjo Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Korupsi PD BKK Cabang Bulu

"Sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu kemarin. Diduga, perbuatannya merugikan negara sejumlah Rp879.455.943," kata Galih, Kamis (19/10).

Akibat perbuatannya, tersangka RS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan kelas 1A Surakarta. 

Tersangka RS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

124