Home Hukum Kapolres dan Ketua Pengadilan Blender Setengah Kilo Sabu di Mapolres Sarolangun

Kapolres dan Ketua Pengadilan Blender Setengah Kilo Sabu di Mapolres Sarolangun

Sarolangun, Gatra.com - Kapolres Sarolangun, Jambi, AKBP Imam Rachman dan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Deka Diana, didampingi Kabag OPS Kompol A Bastari Yusuf, Kasat Narkoba AKP Suhendri, S.H., memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 546,79 gram atau setengah kilo gram lebih di halaman Mapolres Sarolangun, Rabu (18/10).

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara memblender narkotika tersebut, kemudian dicampur dengan detergen dan oli bekas serta diakhiri dengan membuang campuran tersebut ke dalam lobang galian dan ditimbun kembali.

AKBP Imam Rachman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus penangkapan satu orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Dalam kasus itu, dua orang berhasil ditangkap pada awal bulan September 2023. Mereka merupakan sepasang kekasih.

Adapun satu orang pelaku tersebut berinisial IW (33) asal Riau, berhasil ditangkap dengan mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 546,79 gram. Jika diuangkan, narkotika itu mencapai lebih kurang Rp500 juta.

"Ini hasil pengembangan kasus yang ditangkap dua bulan yang lalu, pelaku ditangkap pada hari Jumat, tanggal 29 September 2023, pukul 13.30 WIB di Perumahan Mutiara, Kecamatan Kulim, Riau Pekanbaru,” katanya.

Imam menjelaskan, selain Narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan berikut tas gendong dan dua buah HP Android, yang didapatkan atas penggeledahan di kediaman tersangka saat diamankan.

"Untuk pengembangan masih terus kita lakukan, bila ada tersangka lainnya akan kita informasikan. Pengakuan tersangka dititipkan barang tersebut di dalam tas di belakang kamar," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini, selain dihadiri langsung Ketua PN Sarolangun Deka Diana, juga perwakilan Kejari Sarolangun Aritonang, Kuasa Hukum Polres Sarolangun Irwan Hendrizal, Dinas Kesehatan, dan Kasi Humas Polres Sarolangun Aipda Riendradi.

139