Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Pidana Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, menahan tersangka TN.
Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (18/10), mengatakan, Tim Penyidik Koneksitas menahan TN dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019–2020/Pengadaan Lahan untuk Perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang.
“Guna kelancaran proses penyidikan, tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober–6 November 2023,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, Tim Penyidik Koneksitas menahan TN setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik menetapkan TN sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Penetapan tersangka TN merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purn TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan AS yang secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.
“Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan AS,” katanya.
Ketiga tersangka di atas secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, di mana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp66 miliar sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama.
“Namun pada realisasiya tidak ada satu pun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama,” katanya.
Perbuatan tersangka TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan AS yakni secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).
“Pelaksanaannya tidak sesuai dengan PKS dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” katanya.