Jakarta, Gatra.com - Mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif membantah pernah menyuruh Irwan Hermawan untuk menerima sejumlah uang demi kepentingan proyek BTS 4G. Hakim ketua, Fahzal Hendri kembali mempertanyakan aliran dana yang Irwan Hermawan terima dari beberapa rekan Anang di proyek BTS 4G.
"Tidak yang mulia, saya tidak pernah memberi perintah untuk menerima uang," ucap Anang Achmad Latif saat diperiksa selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Hakim ketua, Fahzal Hendri menilai ada yang janggal dari keterangan Anang Latif hari ini lantas berbeda dari keterangan Irwan Hermawan yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasus perkara yang juga melibatkan Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Hakim meminta agar Anang berpikir dahulu sebelum membantah keterangan Irwan Hermawan dan beberapa terdakwa lainnya di persidangan. Dari kesaksian para terdakwa, terkuak kalau Irwan Hermawan menyimpan uang-uang yang ia terima dari beberapa pihak di dalam sebuah filing kabinet di kantornya. Uang ini kemudian Irwan alirkan lagi sesuai dengan perintah Anang Achmad Latif.
"Tidak, saya tidak pernah perintahkan Irwan untuk menerima sesuatu dari pemberian orang lain," kata Anang kembali membantah.
Mantan Dirut Bakti ini mengaku baru mengetahui asal usul uang yang diterima Irwan ketika dirinya diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Saya baru tahu belakangan bahwa Irwan menerima sebanyak itu dari penyidikan Kejagung," ucap Anang lagi.
Namun, dalam persidangan, Anang mengaku pernah minta tolong pada Irwan Hermawan. Permintaan ini dilakukan setelah Anang Achmad Latif diminta oleh Johnny Gerard Plate yang saat itu masih menjabat sebagai Menkominfo untuk memberikan setoran sebesar Rp 500 juta sebagai insentif tambahan para staf di kementerian.
"Sepulang dari situ (pertemuan dengan Johnny Plate) saya sempet kaget, tapi yang ada di pikiran saya, saya harus ketemu Irwan untuk minta tolong," jelas Irwan.
Saat artikel ini ditulis, persidangan masih mendalami cara Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan mendapatkan uang sebesar Rp 500 juta untuk memenuhi permintaan dari Johnny Gerard Plate.
Kasus dugaan korupsi BTS 4G ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun. Saat ini ada sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.