Home Hukum PN Jakarta Barat Nyatakan Gugatan The Ducking terhadap Mizuho Tidak Dapat Diterima

PN Jakarta Barat Nyatakan Gugatan The Ducking terhadap Mizuho Tidak Dapat Diterima

Jakarta, Gatra.com - Perkara gugatan The Ducking Group terhadap investor asing asal Jepang Mizuho Asean Investment dengan Nomor Perkara 232/Pdt.G/2022/PN.JKT BRT akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (18/10).

Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang dipimpin Syafrudin Ainur Rafiek, memenangkan pihak Investor Mizuho lantaran gugatan pihak The Ducking Group dinilai tidak jelas atau obscuur libel.

Kuasa hukum Mizuho dari Kantor Hukum Muannas Alaidid & Associates, Prima Harley Ongkow mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan The Ducking Group hanya untuk menghilangkan kewajiban mereka terhadap Mizuho.

Prima mengatakan bahwa gugatan itu dilayangkan The Ducking Group ditujukan agar mereka tidak membayar besaran dana yang wajib dikembalikan sesuai dengan kesepakatan antara investor dengan penerima modal.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan dalam persidangan melalui jawaban tertulis dan Duplik (bantahan tertulis), kalau gugatan The Ducking Group kami nilai hanya sebagai cara mereka agar tidak membayarkan kewajibannya kepada Mizuho selaku investornya, dimana uang Mizuho yang harus dibayarkan oleh The Ducking Group mencapai $64 juta," terangnya.

"Tapi Alhamdulillah, pembelaan kami dipersidangan membuahkan hasil karena akhirnya gugatan The Ducking Group dikalahkan, meski kami sebelumnya melayangkan surat ke banyak instansi lain untuk minta keadilan," lanjutnya.

Selain itu, jelas Prima, gugatan The Ducking group di PN Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum karena perkara sudah selesai, diputus melalui arbitrase Singapore, dimana The Ducking sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar $64 juta kepada Mizuho selaku investornya.

Putusan itu, lanjut Prima, turut dikuatkan dengan sudah terbitnya penetapan eksekusi No : 23/2023.Eks.Jo Tertanggal 28 April 2023 dari PN Jakarta Pusat atas Putusan Arbitrase Singapore.

Prima menegaskan bahwa masalah The Ducking dengan investor asing Mizuho ini sangat sederhana. Ia menyebut bahwa Mizuho merupakan investor asing yang menanamkan modalnya di The Ducking. Lantas, Mizuho berharap The Ducking adil dalam membayar kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat oleh kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Prima memberi apresiasi terhadap putusan ini. Ia menilai lembaga yudikatif telah ikut berperan mendorong program pemerintah dalam menjaga kepastian hukum bagi para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

"Jadi singkatnya, kami sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimana pada perkara ini menjatuhkan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) terhadap gugatan The Ducking Group,” tegasnya.

331