Jakarta, Gatra.com - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri meringkus dua tersangka yaitu SG dan MMA terkait kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama (FP).
"Dua tersangka baru yaitu SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Asep Adi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (18/10).
Dikatakan Asep, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui SG merupakan orang yang membuat rekening atas namanya untuk menerima uang dari Fredy untuk membeli beberapa aset.
"Tahun 2017 SG menyamarkan uang hasil narkotika dengan menyewakan tanah kepada tersangka LS untuk membangun usaha Hotel Mentaya INN," ucapnya.
Tidak hanya itu, SG juga membeli aset tanah bangunan lainnya yang berlokasi di Kalimantan Selatan untuk digunakan keluarganya. Sementara itu, MNA menggunakan uang hasil narkoba dari Fredy untuk membeli Apartemen Patraland Amarta di Yogyakarta.
"Saat ini satgas narkoba berhasil mengamankan barang bukti 13 buah rekening bank, uang tunai sebesar Rp35,5 juta, 43 bidang tanah dan bangunan, 39 SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai Rp55 juta," jelasnya.
"Dua buah SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai Rp15 Miliar dan satu buah unit Apartemen di Yogyakarta senilai Rp1,5 Miliar. Nilai total aset yang disita sebanyak Rp71,53 miliar," tandasnya.