Home Hukum Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap, Lima Orang Tersangka

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap, Lima Orang Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang, akhirnya terungkap setelah hampir dua tahun. Kedua korban adalah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, pada Agustus 2021. Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut merupakan keluarga korban.

Mereka adalah M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan polisi setelah salah satu sepupu dan keponakan korban menyerahkan diri kepada polisi.

"Iya, betul sudah ditetapkan lima tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/10).

Sepupu dan keponakan korban yang masing-masing bernama M Ramdanu (MR) dan Yosep Hidayah (YH) sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan intensif.

"Sudah diamankan semua kemarin, namun yang kita tahan baru dua," kata Surawan.

Surawan mengaku belum mau berbicara soal motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka. Alasannya, penyidik masih mendalami lagi.

Ia mengatakan kelima tersangka tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Tuti dan anaknya ditemukan tidak bernyawa di bagasi sebuah mobil Alphard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa total 124 saksi terkait. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik dan juga membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.
 

258