Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua KPK dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (18/10).
Eks Wakil Ketua KPK yang diperiksa hari ini terkait kasus tersebut yakni periode 2007-2011 berinisial M.
"(Pemeriksaan) satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011 inisial M," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10).
Sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang diperiksa terkait mekanisme pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Ade mengatakan pihaknya akan memeriksa enam orang saksi yang merupakan ajudan pejabat eselon I di Kementerian Pertanian RI.
Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan untuk seorang Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Ketua KPK Firli Bahuri dan delapan saksi yang tidak disebutkan identitasnya.
"Kemudian tiga orang saksi pemeriksaan tambahan salah satunya adc Ketua KPK RI (Kevin Egananta)" jelasnya.
Baca Juga: Pegawai KPK Tak Hadiri Panggilan Polda soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
Total, lanjut Ade, ada 19 orang saksi yang dijadwalkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya hari ini.
"Untuk agenda pemeriksaan Rabu tanggal 18 Oktober 2023 dilakukan pemanggilan terhadap 19 orang saksi. Pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB," ungkapnya.
Diketahui, nama mantan Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada (12/8).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10).
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Pada (15/8) polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Baca Juga: Saut Situmorang Sebut KPK Punya 90 Aturan Kerja
Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "Saut Situmorang Sebut KPK Punya 90 Aturan Kerja". Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-582811-hukum-saut-situmorang-sebut-kpk-punya-90-aturan-kerja.html
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai (24/8).
Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.