Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya masih terus memeriksa sejumlah saksi secara bergantian, dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Aide-de-camp alias ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.
Jadwal ini diketahui merupakan pemeriksaan kedua bagi Kevin di tahapan penyidikan karena sudah diperiksa sebelumnya pada Jumat (13/10) pekan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut selain Kevin, ada dua saksi lain yang tidak disebutkan identitasnya untuk menjalani pemeriksaan tambahan atau pemanggilan kedua dalam kasus ini
"Tiga orang saksi pemeriksaan tambahan, salah satunya adc Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10).
Baca Juga: Diduga Peras Syahrul Yasin limpo, Polda Metro Jaya Akan Panggil Firli Bahuri
Selain itu, Ade mengatakan pihaknya juga memeriksa satu saksi lainnya yang berkaitan dengan Firli Bahuri. Dia adalah pengamanan dan pengawalan Ketua KPK.
"(Pemeriksaan) satu orang Pamwal Ketua KPK RI," singkatnya.
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada (12/8).
Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Panggil Direktur KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syarul Yasin
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada (15/8) polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai (24/8).
Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.