Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah PT Timah Tbk setelah menaikkan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (17/10), menyampaikan, kasus yang baru disidik tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komunitas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.
“Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum dengan Nomor Print: 57/F.2Fd.2/10/2023, tanggal 12 Oktober 2023,” ujarnya.
Ketut kemudian menyampaikan posisi singkat kasus dugaan korupsi tata niaga komunitas timah pada PT Timah Tbk yang terjadi pada tahun 2015–2022 tersebut, yaitu berawal dari kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan swasta.
“Adanya kerja sama secara ilegal antara PT timah dengan pihak lain yaitu pihak swasta,” ujarnya.
Kerja sama tersebut, lanjut Ketut, menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara.