Home Hukum Geram, Hakim PN Jaksel Akan Keluarkan Penetapan Sidang Putusan Terdakwa Burhanuddin

Geram, Hakim PN Jaksel Akan Keluarkan Penetapan Sidang Putusan Terdakwa Burhanuddin

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal keluarkan penetapan sidang untuk membacakan putusan perkara penipuan dan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Burhanuddin. Sebab JPU terus menunda sidang hingga lima kali dengan agenda pembacaan putusan.

Juru Bicara PN Jaksel Djuyamto mengatakan, jika JPU tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa Burhanuddin, majelis hakim akan membuat penetapan persidangan.

"Jadi kalau nanti (JPU) tetap tidak dihadirkan (terdakwa), majelis hakim nanti akan membuat penetapan hari sidang untuk memanggil JPU dan menghadirkan terdakwa pada hari Selasa 24 Oktober 2023," kata Hakim Djumyanto saat dikonfirmasi media, Selasa (17/10/2023).

Penundaan pembacaan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Burhanuddin ini memunculkan kecurigaan publik. Sebab ada dugaan oknum jaksa dimaksud sengaja menunda persidangan tanpa alasan agar terdakwa Burhanuddin lepas dari tahanan lantaran masa tahanan sudah berakhir.

Djumyanto berharap JPU tidak menunda lagi persidangan. Sebab majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud belum menyatakan menunda persidangan.

"Berdasarkan keterangan panitera pengganti (PP) Hesti, JPU Sangaji tidak hadir dan tidak membawa terdakwa-nya di kantor PN," ujar Djuyamto.

Sementara itu, Hafiz Kurniawan selaku Kasi Pidum Kejari Jaksel belum merespons pertanyaan awak media melalui aplikasi whatsapp, Selasa (17/10/23).

Diketahui, Burhanuddin sendiri merupakan terdakwa residivis kasus penipuan atas laporan Ferddy Tjandra yang akhirnya dituntut selama 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Abdul Sangadji.

"Menyatakan terdakwa Burhanuddin terbukti bersalah melakukan penipuan dan menuntut terhadap diri terdakwa selama empat tahun," ujarnya saat membacakan tutuntannya di hadapan majelis hakim pimpinan Delta Tamtama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Dimana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

Sebelumnya, Burhanuddin juga pernah terlibat kasus penipuan yang dilaporkan oleh PT Waskita Karya Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia. Karena itu Terdakwa dinilai telah melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar.

Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, temannya, yakni Muhammad Ali malah melarikan diri alias kabur. Setelah namanya dimasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama DKI Jakarta berhasil menangkapnya kembali.

Ali diamankan saat melintas di Jalan Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada akhir September 2023 lalu. Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.

Ironisnya, Burhanuddin malah kini diajukan ke meja hijau kembali dengan kasus serupa atas pengaduan Ferddy Tjandra. Kali ini Terdakwa Burhanuddin diduga melakukan pemalsuan dokumen akta otentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

201