Palembang, Gatra - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terpidana dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE mengajukan upaya hukum luar biasa berupa permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Palembang.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sudah dilakukan sidang pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Alex Noerdin.
"Benar, kemarin permohonan PK yang diajukan oleh Alex Noerdin sudah diproses dipersidangan. Yang mana pada sidang pertama pemohon sudah membacakan permohonannya," ujar Edi, Selasa (17/10).
Edi menjelaskan setelah permohonan peninjauan kembali dibacakan oleh pemohon, selanjutnya pada sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum.
"Selanjutnya sidang mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penuntut umum. Terkait permohonan PK apakah ada Novum atau kehilafan hakim, nanti teman-teman media bisa memantau langsung pada persidangan yang kedua," pungkasnya.
Terpisah Khoirul Mukhlis juru bicara keluarga Alex Noerdin mengatakan, permohonan peninjauan kembali sudah dibacakan pada sidang, Senin (16/10/2023) kemarin.
"Memang benar beliau (Alex Noerdin) telah menggunakan haknya untuk melakukan Peninjauan Kembali, dan ini diatur dalam Undang-Undang. Sehingga biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," ujar Mukhlis.
Diketahui Alex Noerdin Ditingkat PN di vonis hakim 12 tahun, sedangkan di PT 9 tahun penjara sedangkan ditingkat kasasi di tolak baik jaksa maupun Alex Noerdin.