Home Regional Bermodus Terapis Pijat di Batam, WN Singapura Diperas

Bermodus Terapis Pijat di Batam, WN Singapura Diperas

Batam, Gatra.com - Warga Negara (WN) Singapura, JUS bernasib malang saat hendak liburan akhir pekan di Kota Batam, Kepri satu bulan lalu. Pria asal negeri singa tersebut menjadi korban pemerasan dan perampasan komplotan terapis pijat di Nagoya, hingga harta benda ludes dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Lubuk Baja Batam Kompol Yudi Arvian mengatakan, tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang. Satu diantaranya DPO dan masih dalam pengejaran. Modus pelaku menawarkan jasa pijat kepada turis, dan kemudian diperas harta benda dengan modal video korban saat dipijat.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/9), di kamar 209 Hotel Polaris Batam. Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial TK (23) dan WS (26). Tersangka nekat merampas harta milik WN Singapura berinisial JUS dengan modus jasa pijat dan mengancam korban.

"Korban dan pelaku kenalan di Nagoya Thamrin Batam. Komplotan itu, menemui korban untuk menawarkan massage hingga mereka saling bertukar nomor handphone. Jasa pijat disepakati di lantai 2 kamar nomor 209 Hotel Polaris Batam," katanya, Selasa (18/10).

Baca Juga: Polda Kepri Ringkus 88 WN China Terlibat Sindikat Scamming di Batam

Saat asik dipijat, kata Yudi, korban tak sadar videonya direkam oleh pelaku dengan telepon seluler. Disitu pelaku dan komplotannya melancarkan aksi pemerasan dan perampasan, dengan mengancam menyebarluaskan video korban telanjang.

"Korban sempat melawan, namun pelaku secara paksa merampas dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp 1 juta serta 3 buah kartu kredit dan 1 unit handphone Samsung Flip 3. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta," ujarnya.

Yudi menegaskan, atas perbuatanya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

151