Solo, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A tentang syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden. Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru Re A, Arif Sahudi mengapresiasi putusan MK ini. Sebab putusan sudah sesuai dengan harapan. "Tentu saja hasil ini sesuai harapan kita," kata Arif Sahudi saat dihubungi via telepon, Senin malam (16/10).
Menurutnya dengan dikabulkannya gugatan tersebut memberikan ruang terbuka bagi siapa pun kepala daerah untuk bisa ikut berkompetisi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Khususnya yang masih berusia muda. "Karena ini kan eranya anak muda, semua kepala daerah yang masih muda, ayo berkompetisi di Pilpres!" serunya.
Salah satu sosok yang disebut-sebut bisa ikut Pilpres yakni Wali Kota Solo yang sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Peluangnya makin lebar dengan dikabulkannya gugatan dari MK tersebut. Apalagi selama ini Gibran sering diwacanakan mendampingi Capres dari Partai Gerindra Prabowo Subianto.