Home Hukum Ini Kata Almas Aqib yang Uji Materinya Dikabulkan MK, Karpet Merah Gibran Jokowi?

Ini Kata Almas Aqib yang Uji Materinya Dikabulkan MK, Karpet Merah Gibran Jokowi?

Jakarta, Gatra.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi tentang usia capres-cawapres. Usia capres cawapres tetap minimal 40 tahun. Namun, MK memberi karpet merah untuk capres-cawapres di bawah usia 40 tahun jika sudah pernah menjadi pemimpin daerah. Bisa bupati, walikota, atau gubernur.

Keputusan MK (15.10) ini mengabulkan sebagian dari permohonan Almas Aqib, mahasiswa semester 8, Universitas Surakarta.

Almas merasa puas permohonannya dikabulkan MK. "Sebagai mahasiswa merasa senang karena usaha untuk mengaplikasikan ilmu mendapat respon yang baik dari MK," katanya.

Terkait kontravesrsi bahwa permohonan itu untuk karpet merah Gibran Rakabuming Raka anak sulung Jokowi, Almas menampik. "Permohonan itu dari diskusi agar ke depan kontestasi politik lebih dinamis. Tidak hanya untuk 2024 saja," tegasnya.

Anak sulung Boyamin Saiman ini menolak untuk mengomentari beda pendapat Saldi Isra, salah satu dari 9 hakim MK. "Saya serahkan kepada kuasa hukum saya agar lebih detil dan rinci," elaknya.

260