Home Hukum Bongkar Korupsi dan TPPU BTS 4G Edward Hutahayan, Kejagung Periksa Direktur Aplikanusa Lintasarta

Bongkar Korupsi dan TPPU BTS 4G Edward Hutahayan, Kejagung Periksa Direktur Aplikanusa Lintasarta

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta, HR; untuk membongkar kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean (NPWH alias EH) dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (16/10), menyampaikan, selain HR pihaknya memeriksa tiga orang lainnya.

“R selaku Project Director PT SEI, DJI selaku Plt. Direktur Infrastruktur BAKTI, dan DR selaku Direktur Utama Telkominfra,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa keempat orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dari penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dan menahan tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean (NPWH alias EH). Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung pada Jumat malam (13/10), menyampaikan, ulah NPWH alias EH yang mengantarkannya menjadi tersangka.

“Peranan tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat,” ujarnya.

Ulah atau pemukatan jahat tersebut, yakni untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sekitar Rp15 miliar.

“Uang Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka GMS [Galumbang Menak Simanjuntak, Dirut PT Mora Telematika Indonesia] dan IH [Irwan Hermawan] melalui saudara IJ, staf tersangka GMS,” katanya.

Ia menjelaskan, Kejagung menetapkan NPWH alias EH sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup pascamelakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan NPWH alias EH. Upaya paksa tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter.

“Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023,” katanya.

Kejagung menyangka NPWH alias EH melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selepas itu, Kejagung menetapkan dan menahan tersangka Sadikin Rusli karena melakukan pemufakatan jahat, yakni penyuapan untuk mengurus kasus tersebut dan pencucian uang sekitar Rp40 miliar.

Ketut Sumedana, menjelaskan, awalnya tim penyidik melakukan penangkapan terhadap SR. Selain menangkap SR, lanjut dia, tim penyidik menggeledah rumah SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (14/10), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” katanya.

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung kemudian membawa SR ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung soal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G.

Hasilnya, lanjut Ketut, berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

Adapun peran tersangka SR, yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar sekitar Rp40 miliar.

Menurut Ketut, SR mengetahui atau patut menduga bahwa uang sekitar Rp40 miliar tersebut merupakan hasil tindak pidana dari dua tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang serta dokter menyatakan Sadikin Rusli dalam kondisi sehat, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menahan yang bersangkutan.

“Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober sampai dengan 3 November 2023,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka ?Sadikin Rusli melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

479