Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pembuktian validitas temuan barang bukti berupa cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan dan diamankan dari rumah dinas Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi barang bukti tersebut pada para saksi dan tersangka untuk memastikan validitasnya.
“Kami memeperoleh informasi memang benar tim penyidik menemukan dugaan adanya cek senilai 2 triliun dimaksud pada saaat penggeledahan di rumah dinas. Namun demikian kami segera melakukan verifikasi untuk memastikan validitas dari bukti dimaksud,” kata Ali kepada wartawan, Senin (16/10).
Sebelumnya dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK menemukan 12 senpi dan uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah dokumen untuk pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Seperti diketahui, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) telah ditetapkan sebagi tersangka.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Syahrul Yasin Limpo turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.