Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun, gugatan tersebut berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, pada Senin (16/10).
Adapun, gugatan tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
MK pun menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, MK memandang bahwa keinginan DPR maupun Presiden yang mengharapkan penyesuaian tolok ukur batasan usia capres-cawapres berdasarkan dinamika usia produktif merupakan ranah DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskan hal tersebut dalam pembentukan undang-undang.
"Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah, batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan.
Meski telah ditolak, rupanya terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) di antara hakim konstitusi. Di mana, dua dari sembilan, yakni Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Guntur Hamzah, berpendapat lain dari putusan MK untuk menolak permohonan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada hari ini, MK telah menyidangkan tujuh perkara yang menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Ketujuhnya meminta agar batas usia capres-cawapres diturunkan dari syarat semula, yakni minimal 40 tahun.
Selain perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda meminta MK agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Permohonan yang sama juga diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.
Di samping itu, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 juga diajukan dengan permohonan serupa. Di mana, permohon meminta perubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Gugatan lain terkait batas usia capres-cawapres juga diajukan dengan nomor perkara 91/PUU-XXI/2023, yang mana memohon agar batas usia minimal tersebut diturunkan menjadi 21 tahun. Ada pula perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang meminta agar batas usia tersebut diturunkan menjadi 25 tahun.
Di samping itu, MK juga dijadwalkan untuk menyidangkan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 yang menggugat penurunan batas usia minimal menjadi 30 tahun. Namun demikian, gugatan tersebut telah ditarik dari MK dan penarikannya telah dikabulkan pada Senin (16/10) hari ini.