Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan uji materi (judicial review) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun, gugatan tersebut sebelumnya diajukan untuk menguji materi terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (16/10).
Dengan kata lain, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 itu telah ditarik kembali.
Adapun, gugatan itu memuat Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam petitumnya, gugatan tersebut mulanya dilayangkan agar syarat usia minimum capres-cawapres dapat diubah, dari yang semula minimal 40 tahun menjadi 30 tahun.
"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," lanjut Anwar.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut menjadi salah satu dari tujuh perkara gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang disidangkan di MK pada hari ini. Ketujuhnya meminta agar batas usia capres-cawapres diturunkan dari syarat semula, yakni minimal 40 tahun.
Selain perkara nomor 105/PUU-XXI/2023, enam perkara lainnya yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Sementara itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda meminta MK agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Permohonan yang sama juga diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.
Di samping itu, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 juga diajukan dengan permohonan serupa. Di mana, permohon meminta perubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Gugatan lain terkait batas usia capres-cawapres juga diajukan dengan nomor perkara 91/PUU-XXI/2023, yang mana memohon agar batas usia minimal tersebut diturunkan menjadi 21 tahun. Ada pula perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang meminta agar batas usia tersebut diturunkan menjadi 25 tahun, juga perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 yang meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 30 tahun.