Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G karena melakukan pemufakatan jahat, yakni penyuapan untuk mengurus kasus tersebut dan pencucian uang sekitar Rp40 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pada Minggu (15/10), menjelaskan, awalnya tim penyidik melakukan penangkapan terhadap SR.
Selain menangkap SR, lanjut dia, tim penyidik menggeledah rumah SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (14/10), sekitar pukul 10.00 WIB.
“Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” katanya.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus membawa SR ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung soal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.
Hasilnya, lanjut Ketut, berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Adapun peran tersangka SR, yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar sekitar Rp40 miliar.
Menurut Ketut, SR mengetahui atau patut menduga bahwa uang sekitar Rp40 miliar tersebut merupakan hasil tindak pidana dari dua tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang serta dokter menyatakan Sadikin Rusli dalam kondisi sehat, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menahan yang bersangkutan.
“Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober sampai dengan 3 November 2023,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka Sadikin Rusli melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).