Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, merespons judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu terkait batasan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK.
Jimly menegaskan, masalah umur tidak dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi. Menurutnya, batasan umur minimal tak lebih dari bagian dari persyaratan pekerjaan. Ia pun mengaku jika masih menjadi hakim konstitusi, akan menolak permohonan tersebut.
“Urusan usia, itu namanya official requirement, persyaratan pekerjaan. Yang masing-masing pekerjaan, masing-masing jabatan, itu beda-beda. Nah, ada yang usianya sekian sampai sekian,” jelasnya di Jakarta, Ahad (15/6).
Jimly lantas mencontohkan persyaratan usia untuk mendaftar dan pensiun PNS dengan TNI yang berbeda. “Kalau kemudian TNI menganggap TNI tidak adil lalu mengajukan JR agar disamakan dengan PNS umur 60, dengan alasan masih kuat. Apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU,” kata Jimly.
Lebih lanjut, Jimly berharap agar Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus permohonan tersebut untuk menghindari tudingan mengakomodasi kepentingan keluarga Presiden. Pasalnya, Anwar merupakan paman dari Gibran.
Jimly menyarankan agar permohonan uji materi terhadap UU Pemilu itu hanya diputus delapan hakim konstitusi selain Anwar Usman. Dia pun meyakini perbedaan pendapat nantinya akan mewarnai putusan itu.
“Nah, selebihnya itu diserahkan aja pada 8 orang. Belum tentu sama pendapatnya kan. Jadi kayaknya seru ada dissenting. Kalau putusan ada dissenting berarti ada perdebatan substansial secara internal. Hakim dengan independensinya masing-masing, dengan keyakinannya masing-masing untuk memutus perkara ya harus kita hormati,” paparnya.
Diketahui Gibran kian santer digadang-gadang maju menjadi bakal cawapres pendamping bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Sejumlah relawan Presiden Jokowi juga sudah secara terbuka menyatakan dukungan kepada Gibran untuk mendampingi Prabowo. Namun, Gibran terkendala aturan syarat usia minimal capres-cawapres yang saat ini proses uji materinya masih berlangsung di MK.