Jakarta, Gatra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta berhati-hati dan independen dalam memutus perkara gugatan soal batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).
MK, kata Kordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi, dalam keterangan pada Minggu (15/10), harus memutusnya secara independen.
Nurhadi menyampaikan demikian karena pihaknya menilai MK dalam memutus sejumlah perkara tidak independen, di antaranya soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya diambil DPR tetapi, malah diputuskan oleh MK,” katanya.
Ia menyampaikan, hal itu merupakan open legal policy yang merupakan wilayah atau kamar DPR dan pemerintah. Putusan tersebut mengambil alih kewenangan lembaga tersebut sehingga memudarkan kepercayaan publik. “Ini merupakan suatu bentuk alihfungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” ujarnya.
Nurhadi menegaskan, pihaknya tak ingin MK mengulang kembali atau melakukan hal seperti sejumlah putusan sebelumnya dalam memutus perkara batasan usia Capres-Cawapres pada Senin (16/10).
BEM SI, lanjut dia, akan mengawal agar MK independen dalam memutus perkara batas usia Capres-Cawapres karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal. Pertama, berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua; dalam keadaan mendesak, dan ketiga; mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat.
Nurhadi mengatakan, jangan sampai putusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia. “Terkait capres cawapres ini jika dikabulkan MK maka itu akan merusak trias politika itu sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada relnya, bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi.
Nurhadi menyampaikan, putusan MK nantinya soal capres dan cawapres akan menjadi dasar hukum ke depan, sehingga rapot merah terkait ugal-ugalannya mekanisme hukum yang dijalankan, berpotensi terus dilakukan jika tidak ada pengawalan dan koreksi terhadap MK.
Atas dasar itu, BEM SI akan menjaga independensi dan tupoksi MK. Masyarakat tentunya enggak mau pada akhirnya MK dipermainkan oleh pemerintah karena MK seharusnya merupakan tempat suci untuk rakyat mencari keadilan ketika ada pelanggaran konstitusi.
“Kami telah ambil sikap, untuk merapatkan barisan, dan melakukan proses konsolidasi internal untuk mengawal berjalannya mekanisme hukum dan penegakan hukumnya,” ujarnya.