Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah sesuai peraturan yang berlaku. SYL sebelumnya mangkir dari pemanggilan penyidik KPK.
“Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL, tentu ada dasar hukumnya. Prinsipnya penangkapan dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/10).
“Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum,” lanjutnya.
Ali menjelaskan penangkapan tersangka bukan tanpa alasan. Karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan bukti.
“Bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan sudah di Jakarta. Saya pikir sesuai komitmennya bahwa dia akan koooperatif, semestinya datang menemui penyidik tapi sampai sore yang bersangkuta tidak muncul di KPK,” ujar Ali pada Kamis (12/10) malam.
Diketahui SYL ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10).
Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan.