Home Nasional Komnas HAM Minta Pemerintah Perhatikan Kebutuhan Penyelenggara Pemilu

Komnas HAM Minta Pemerintah Perhatikan Kebutuhan Penyelenggara Pemilu

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro mengatakan, momen pemilihan umum (Pemilu) seharusnya bukan hanya dilihat sebagai ajang pemenuhan hak sipil politik, tapi harus juga memastikan hak-hak laten dari setiap individu yang terlibat di dalamnya.

Atnike menjelaskan, dalam perhelatan pemilu, seringkali berbagai prasyarat tidak diperhatikan. Misalnya, prasyarat dari segi kesehatan, logistik, dan prosedur pelaksanaan pemilu itu sendiri.

"Proses demokrasi harus memerhatikan proses itu dilakukan oleh manusia. Jadi, bukan semata-mata pertimbangan teknis mengenai demokrasi prosedural yang jujur, adil, bebas, rahasia, dan langsung," ucap Atnike Nova Sigiro dalam diskusi "Peringatan Dini dan Potensi Keberulangan Kematian Massal Petugas KPPS pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024" yang diadakan oleh Komnas HAM di Hotel Novotel, Cikini, Jakarta, Kamis (12/10).

Insentif yang selama ini pemerintah berikan kepada masyarakat yang menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) selalu berupa uang. Komnas HAM berpendapat, hal ini belum menyelesaikan masalah yang ada karena prosedur pelaksanaan pemilu itu sendiri tidak pernah ditelaah dan diasesmen lebih lanjut.

"Apakah itu pelanggaran HAM atau tidak? Ya, tidak semua pelanggaran HAM itu penyelesaiannya ranah pidana, tetapi justru perubahan kebijakan," jelas Atnike

Ketua Komnas HAM mendorong agar pemerintah dapat lebih memperhatikan hak-hak manusia dalam teknis pemilu nanti, baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya, hingga memastikan hak berpolitik masyarakat.

Pemenuhan hak politik dan hak asasi manusia tidak bisa dipisahkan. Atnike mencontohkan, jika seseorang mengalami sakit saat atau sesudah pemilu, bisa saja sakit ini membuatnya kehilangan hak politiknya di kemudian hari.

Contoh paling nyata adalah tragedi Pemilu 2019 di mana sebanyak 894 orang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia. Sementara, 5.175 petugas mengalami sakit.

Untuk mencegah terjadinya keberulangan, Atnike mengatakan, pada tahun 2022, Komnas HAM telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada penyelenggara Pemilu dan beberapa kementerian. Rekomendasi tersebut diharapkan bisa menjadi peringatan dini agar tragedi kelam pada Pemilu 2019 tidak kembali terjadi.

 

72