Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum PT Massindo International, Hendra Widjaya, mengultimatum pihak-pihak yang menggunakan atau mencatut merek dan paten kliennya tanpa izin untuk menghentikan aksinya. Massindo merupakan pemilik merek dan paten untuk merek Smart Comfort dan Spring Air yang sah.
Hendra pada Kamis (12/10), menyampaikan, pihaknya menyampaikan peringatan keras karena ada sejumlah perusahaan, produsen, dan penjual diduga keras melakukan pelanggaran terhadap hak paten milik kliennya.
?Ia menyampaikan, pihaknya sudah memiliki data-data pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran atau perbuatan ilegal atas hak paten milik kliennya tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah hukum jika pihak-pihak tersebut tidak menghentikan aksinya demi melindungi hak klien sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami peringatkan kepada semua pihak untuk menghentikan proses produksi, penjualan atau komersialisasi,” ujarnya.
Selain itu, mendesak pihak-pihak tersebut untuk menarik semua produk-produk yang telah beredar di pasaran yang melanggar paten sederhana Smart Comfort dan hak merek milik kliennya selambat-lambatnya 30 hari sejak peringatan ini diumumkan.
Ia mengatakan, ?perusahaan sudah memberikan pengumuman kepada khalayak luas melalui media cetak per tanggal 20 September 2023 lalu. Oleh karenanya, bagi pihak-pihak yang masih tidak mengindahkan peringatan ini maka akan memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
?
Ia menjelaskan, pihaknya menyampaikan peringatan keras karena ?penggunaan merek tanpa izin akan merugikan perusahaan dan konsumen, serta memiliki konsekuensi hukum.
Ia menjelaskan, PT Massindo International merupakan pemegang lisensi dari merek terdaftar Spring Air dengan sertifikat nomor IDM000035194, IDM00003595 dan IDM000372445 serta mereka Smart Comfort dengan sertifikat nomor IDM000645329 dan IDM000001733.
Selain itu, kata dia, Massindo juga tercatat sebagai pemilik paten temuan ‘Kasur dimana tingkat kelembutan dan kenyamanan dapat diatur dan disesuaikan sendiri oleh penggunananya dengan mengubah susunan lapisan-lapisan di sisi kiri dan kanan kasur’.
Hendra menyampaikan,? paten sederhana ini sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor paten IDS000001733 tertanggal 5 Agustus 2016 lalu.
Advokat dari firma hukum ?Inter Patent Office ini menyampaikan, penggunaan ilegal atas merek dan paten milik kliennya akan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undnag (UU) No 13 Tahun 2016 tentang Paten, yakni bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain ancaman di atas, kata Hendra, Pasal ?100 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pelaku bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
“Klien kami memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten sederhana yang dimiliki klien kami,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya melarang pihak lain yang tanpa izin dari Massindo? dalam membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan atas produk yang menggunakan paten sederhana Paten Sederhana Smart Comfort milik Massindo.