Jakarta, Gatra.com – Sebanyak 173 orang advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan mengikuit Bmbingan Teknis Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, pada Kamis (12/10), menyampaikan, ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi para advokat Peradi untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi PHPU Tahun 2024.
“Sebagai laporan bahwa peserta 173 ini terdiri dari 111 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi seluruh Indonesia,” katanya didampingi Sekreraris Jenderal (Sekjen) Peradi, H.Hermansyah Dulaimi.
Selain dari DPC, pesertanya berasal dari advokat kantor pusat, yakni DPN Peradi. Para advokat dari DPC tersebut di antaranya dari wilayah paling barat Indonesia, yakni Lhokseumawe, Aceh, dan dari beberapa DPC lainnya yang ada di Pulau Sumatera.
Kemudian, lanjut advokat yang karib disapa Dwi ini, perwakilan dari beberapa DPC di Pulau Kalimantan, di antaranya dari Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Jumlah peserta dari DPC Peradi di Pulau Kalimantan ini cukup banyak.
“Dari Pulau Jawa tentu saja banyak, dari Nusa Tenggara Barat, dari Makassar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, dari Sulawesi ada satu Kota Baubau, ada dari Ternate, dan paling timur Indonesia, tentunya dari Jaya Pura,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, seratusan lebih advokat Peradi dari berbagai DPC di seluruh Indonesia tersebut datang ke Jakarta dengan biaya transportasi sendiri untuk mengikuti Bimtek yang dihelat MK.
“Kita hanya menyiapkan transportasi dari Jakarta menuju Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Yang luar biasa, dari 173 itu kami berangkatkan dari Jakarta,” ucapnya.
Dwi menyampaikan terima kasih kepada MK, terkhusus untuk penambahan kuota jumlah peserta yang awalnya hanya sebanyak 160 orang menjadi 173. Ia menjelaskan, Bimtek ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yakni meningkatkan kualitas advokat.
Ia menjelaskan, pihaknya juga menggandeng sejumlah lembaga atau institusi untuk melakukan pelatihan guna meningkatkan kualitas advokat Peradi, di antaranya dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)? dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Itu bagian dari upaya kita meningkatkan kualitas avdokat yang unggul dan profesional,” katanya.
Dwi menjelaskan, Bimtek PHPU merupakan kesempatan berharga bagi para advokat Peradi, yakni untuk membekali diri tentang bagaimana menangani perkara perselisihan atau sengketa hasil Pemilu.
“Jangan ragu untuk menggali ilmu karena para pengajar di sini berkompeten dan berpengalaman, menggali informasi dengan baik dan semoga teman-teman dapat manfaat yang besar dalam acara ini,” katanya.
Dwi menyampaikan, Bimtek PHPU angkatan I untuk advokat ini berlangsung mulai Senin hingga Kamis (9–12/10). Pesertanya khusus advokat dari Peradi di bawah Ketum Prof. Otto Hasibuan. Bimtek ini dibuka oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Anwar dalam sambutannya pada acara pembukaan tersebut menyampaikan, pemilihan umum (pemilu) merupakan pilar utama dalam bekerjanya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, tiada negara demokrasi tanpa pelaksanaan pemilu yang berkesinambungan.
Atas dasar itu, lanjut Anwar dalam keterangan pers, keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas menjadi perhatian bersama, mulai dari pihak penyelenggara pemilu (KPU), pengawas pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), MK, beserta institusi penegakkan hukum lainnya termasuk advokat menjadi sangat krusial, mengingat kompleksitas proses Pemilu Tahun 2024 nanti.
Ia menyampaikan, advokat mempunyai tugas yang mulia dalam Pemilu, utamanya dalam membantu pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam meraih keadilan. Sebagai bagian dari profesi yang terhormat, para advokat diharapkan dapat bekerja dengan baik, senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam melaksanakan tugasnya.
“Dalam semangat mewujudkan cita hidup yang demokratis inilah peran organisasi advokat menjadi vital. Dalam hal ini, memberikan bekal berharga bagi pengurus dan anggota Peradi, menjalankan tugas dan fungsinya dalam melindungi hak hukum dan tegaknya keadilan bagi seluruh warga negara,” ujarnya.
Selain itu, dengan tetap menjunjung tinggi etika dan hukum, pemilu mendatang diharapkan dapat dilaksanakan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap norma pedoman pelaksanaannya. Dengan begitu, pemilu akan menjadi sebuah pesta demokrasi yang berwarna, efektif, dan mampu memberi kebahagiaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Anwar berharap, dengan digelarnya bimtek ini terbangun sinergisitas antarpenyelenggara negara dengan institusi demokrasi demi mewujudkan amanat UUD 1945 dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum.
“Besar harapan, agar peserta diklat dan kita semua dapat sama-sama mengawal proses demokrasi dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang demi terselenggaranya pemilu yang demokratis sesuai dengan asas-asas yang ditegaskan dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlku,” ujarnya.
PHPU Presiden dan Legislatif
Dalam Bimtek tersebut disampaikan materi mengenai PHPU Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg). Pada sesi I yang berlangsung malam harinya, hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. Memulai pemaparan. Saldi menjelaskan dua bagian besar pemilu, yakni Pilpres) dan Pileg DPR, DPRD, dan DPD.
Saldi menitikberatkan pembahasan mengenai Hukum Acara PHPU Tahun 2024. Menurutnya, unsur objek permohonan dalam perkara PHPU, yakni hasil penetapan suara oleh KPU.
Saldi menjelaksan, permohonan dapat diajukan paling lambat 3x24 jam sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh KPU.
“Durasi 3x24 jam merupakan jangka waktu yang diberikan oleh MK. Setidaknya sudah harus menyiapkan dan menyusun segala kemungkinan mendekati pemungutan suara,” katanya.
Saldi menyampaikan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK tersebut demi keadilan agar menjaga proses demokrasi dan mencapai hasil pemilu yang diharapkan. Dibutuhkan kerja sama dan sinergisi seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan pemilu demi terjaganya kedaulatan rakyat.
Di akhir pemaparan materinya, Saldi menekankan bahwa bimtek ini merupakan program prioritas dan strategis nasional 2024. “Di MK sudah melakukan persiapan, di luar soal bimtek, kami sudah memperbaiki mekanisme soal sengketa, sudah memperbaiki kelemahan yang terjadi terdahulu,” ucapnya.
Adapun Manahan menjelaskan tentang pemilu sebagaimana dalam Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan agar pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.
Ia mengatakan, pada penyelesaian PHPU mendatang, objek perkara utama yang diajukan berupa hasil ketetapan KPU (Termohon). Sementara pihak yang akan menjadi Pemohon terdiri atas empat bagian, yaitu partai politik yang bersangkutan, perseorangan dari partai politik yang bersangkutan, partai politik lokal, dan perseorangan anggota partai politik lokal. Selain itu, ada pula pihak-pihak lain seperti Pihak Terkait yang biasanya adalah pihak-pihak yang ditetapkan KPU sebagai pemenang.
“Merekalah yang nanti bisa memberikan keterangan atau jawaban kenapa mereka menang dan objeknya selalu penetapan hasil suara oleh KPU secara nasional,” kata Manahan.