Jakarta, Gatra.com - Deputi Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), La Bayoni menyampaikan bahwa Bawaslu sudah menyiapkan beberapa mekanisme mitigasi agar para pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dapat bekerja maksimal, sekaligus memerhatikan faktor kesehatan mereka dalam menghadapi Pemilu 2024.
Dalam pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan, pengawas setiap TPS berjumlah satu orang.
Hal ini menjadi perhatian mengingat beban dan waktu kerja para kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sangat panjang. Beberapa daerah mencatat, petugas KPPS bisa bertugas hingga 22 jam.
"Pertama, kita dan KPU sama, kita akan memaksimalkan kaitan dengan bimbingan teknis (bimtek) pengawas TPS," ucap La Bayoni dalam diskusi "Peringatan Dini dan Potensi Keberulangan Kematian Massal Petugas KPPS pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024" yang diadakan Komnas HAM di Hotel Novotel, Cikini, Jakarta, Kamis (12/10).
La Bayoni mengatakan, Bawaslu memastikan proses seleksi dan pemilihan pengawas TPS akan dilakukan dengan baik. Masing-masing pengawas pun akan dibekali dengan buku saku.
Baca Juga: Bertaruh Nyawa, Petugas KPPS Kapok Terlibat Dalam Pemilu
Meski sudah menyiapkan sejumlah mitigasi, La Bayoni mengatakan, salah satu opsi yang ingin Bawaslu coba dorong adalah meminta pemerintah agar bisa merevisi peraturan Bawaslu ini. Salah satu yang didorong adalah penambahan jumlah pengawas dalam satu TPS. Ide ini sudah sempat diuji dalam simulasi yang dilakukan KPU.
"Upaya KPU saat itu bagaimana mereka membuat dua panel. Dan, hasil simulasi dua panel itu, itu dari sisi waktu sangat menghemat waktu. Kalau menghemat waktu, dapat dipastikan beban pekerjaan berkurang," jelas La Bayoni.
Ia menjelaskan, jika ada dua panel di TPS, dibutuhkan lebih dari satu pengawas agar semua kotak suara dapat diperhatikan secara cermat. Penambahan jumlah pengawas hanya bisa dilakukan setelah peraturan dalam undang-undang direvisi.
Selain itu, KPU sempat mencoba untuk menyederhanakan format-format dalam Pemilu dan hasilnya cukup positif. Namun, usulan ini akhirnya ditolak pemerintah dan DPR.