Home Nasional Siaga 98: MK Jangan Terpengaruh Hal Sosilogis dan Politis soal Usia Capres-Cawapres

Siaga 98: MK Jangan Terpengaruh Hal Sosilogis dan Politis soal Usia Capres-Cawapres

Jakarta, Gatra.com – Koordinator Simpul Aktivis (Siaga) 98, Hasanuddin, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (Mk) jangan terpengaruh oleh hal-hal yang bersifat sosiologis dan politis dalam memutus perkara uji materi tentang batas usia calon persiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

Pasalnya, lanjut Hasanuddin di Jakarta pada Kamis (12/10), hak-hak warga negara sama kedudukannya di pemerintahan, selain semata pertimbangan konstitusionalitas usia persyaratan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang kedudukannya setara dengan legislatif.

Ia mejelaskan, permohonan uji materi soal batas usia capres-cawapres tersebut ini substantif dan logis, yakni kedudukan presiden-wakil presiden (eksekutif) setara dengan kedudukan representasi wakil rakyat atau DPRD, DPR RI dan DPD (legislatif).

Namun, kata dia, untuk menjadi presiden-wakil presiden ada ketidaksetaraan persyaratannya. Kalau syarat menjadi anggota legislatif dan DPD RI 21 tahun, namun untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden adalah minimal 40 tahun.

“Padahal keduanya, tidak dimintai persyaratan keahlian khusus, atau persyaratan yang sifatnya imperatif hipotesis,” ujarnya.

Menurut Hasanuddin, ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi dari kedua sisi, baik legislatif maupun eksekutif. Agar ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi, maka MK saatnya meluruskannya.

“Bahwa UUD 1945 menjamin hak warga negara kedudukannya sama di pemerintahan. Dan imperatifnya kategorisnya, kesamaan ini sesui dengan usia 21 tahun sebagaimana usianya persyaratan legislatif,” ujarnya.

67