Home Hukum Kejagung Periksa 3 Pejabat Kemenperin dan 2 Kementan soal Korupsi Impor Gula

Kejagung Periksa 3 Pejabat Kemenperin dan 2 Kementan soal Korupsi Impor Gula

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2023 di Kemendag.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (11/10), menyampaikan, ketiga pejabat Kemenperin tersebut di antaranya Kasubdit Industri Hasil Perkebunan, ES.

Sedangkan dua orang pejabat Kemperin lainnya, yakni Kasi Standarisasi pada Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan 2015–2017, EES; dan Perencana Ahli Muda pada Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan, CSR.

Adapun dua pejabat Kementan yang diperiksa dalam kasus dugaan impor gula adalah Kasubdit Tanaman Tebu dan Pemanis Lainnya, GW; dan Kasubdit Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah pada Direkotat Jenderal Perkebunan, HD.

Kelima orang dari dua kementerian tersebut diperiksa sebagai saksi. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejagung, Kuntadi, pada Selasa (3/10), menyampaikan, pihaknya telah menaikkan kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kemendag Tahun 2015–2023 ke tahap penyidikan.

Ia menjelaskan, pihaknya menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi impor gula dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tim menemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana di dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Ia menyampaikan posisi singkat kasus dugaan korupsi impor gula tersebut. Menurutnya, impor gula ini dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.

“Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kuntadi, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.

Untuk mengungkap kasus ini, selain memeriksa sejumlah saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kantor PT PPI yang digeledah itu di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, RT 11 RW 8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Ketut menjelaskan, di Kantor Kemendag, Tim Penyidik Pidsus melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

“Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik Pidsus melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI,” ujarnya.

Ketut menyampaikan, dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. “Penggeledahan tersebut dimulai sejak pukul 12.00 WIB?,” katanya.

186