Jakarta, Gatra.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku kenal dengan salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G, yaitu Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Dito mengaku mengenal Galumbang sebagai salah satu pengusaha besar di Indonesia dengan lini bisnis perusahaan digital seperti handphone dan internet.
"Kalau kita di lingkungan usaha tahu-tahuan sudah lama. Tapi baru sempat kenal mungkin akhir 2021," ucap Dito memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Dito mengatakan, mereka berdua pertama kali berkenalan pada sebuah forum bisnis. Dito yang saat itu belum menjabat sebagai Menpora mengaku masih sibuk mengurus perusahaan miliknya. Dan, ia mengaku pernah mengobrol dengan Galumbang terkait proses bisnis yang tengah ia jalani.
"Tapi, saya pernah ngobrol juga terkait IPO. Karena dia senior juga," kata Dito.
Baca juga: Dito Ariotedjo Bantah Terima Bingkisan Rp 27 M dari Terdakwa Korupsi BTS 4G
Pertemuan antara Dito dan Galumbang berlangsung di rumah yang beralamat di Jalan Denpasar nomor 34. Dito mengkonfirmasi, ia tidak tinggal di alamat tersebut.
"Kebetulan itu aset yang dimiliki oleh mertua dan kosong, jadi kami jadikan sebagai tempat nongkrong, terbuka untuk umum," jelas Dito.
Dalam pertemuan tersebut, Galumbang Menak ditemani oleh salah seorang karyawannya, yaitu Resi Yuki Bramani. Namun, Dito kembali menegaskan, pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan kasus BTS 4G.
Kesaksian Dito membantah pernyataan dari Resi yang sudah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi di sidang Senin lalu (9/10). Resi menjelaskan, ia sempat mengantarkan dua bingkisan kepada rumah Dito Ariotedjo yang beralamat di Jalan Denpasar nomor 34.
Baca juga: Saksi Sidang Korupsi BTS 4G Perdalam Aliran Dana ke Dito Ariotedjo
Namun, Resi mengaku tidak tahu isi bingkisan yang ia antar. Resi pun mengatakan kalau pengantaran bingkisan karena permintaan dari Irwan Hermawan berdasarkan arahan dari Anang Achmad Latif.
Kasus dugaan korupsi BTS 4G ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun. Saat ini ada sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.