Home Hukum Kapolda Pastikan Akan Usut Tuntas Perkara Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

Kapolda Pastikan Akan Usut Tuntas Perkara Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

Jakarta, Gatra.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan.

"Ya kalau perkara sudah masuk, ya akan kita selesaikan," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (11/10).

Kapolda mengatakan dari awal aduan masyarakat (dumas) masuk langsung ditangani. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Wandiko dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Sari Simanjuntak telah memberikan laporan terkait perkembangan kasus tersebut.

"Saya sifatnya hanya memonitor. Ada hal-hal yang sifatnya ini, penyidikan itu sudah semacam sistem, laporan masuk, ya diproses, diselidiki, cari alat buktinya, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa, gelar perkara," ujar jenderal bintang dua itu.

Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu menyebut belum ada informasi terbaru dalam penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut. Karena penyidikan masih tengah berlangsung. Menurutnya, dalam proses penyidikan akan memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi.

"Kalau tidak salah, hari ini panggilannya untuk hadir hari ini, datang atau tidak, nanti sama-sama kita lihat," ucapnya.

Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang yang terdiri sopir, ajudan Syahrul, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, (6/10) usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, (12/8) terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa,(15/8), sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada (21/8). Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 5 Oktober 2023.

39