Home Hukum Kapolrestabes Semarang Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Kapolrestabes Semarang Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini di tahap penyidikan. Ia sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap Kombes Irwan.

“Kalau tidak salah hari ini panggilannya untuk hadir,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10).

Karyoto belum memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir dalam pemanggilan hari ini atau tidak. Selain itu, saat ini Karyoto belum mau bicara banyak soal pemeriksaan ini.

“Dateng atau tidak sama sama kita lihat,”ujarnya.

Sebelumnya, Irwan mengakui dirinya bakal diperiksa kembali dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Sebab, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

"Proses penanganan kasus ini kan sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah, tentu saya juga akan dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam tahap penyidikan ini," katanya saat dikonfirmasi Selasa, (10/10).

Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, lima orang yang terdiri sopir, ajudan Syahrul, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, (6/10) usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, (12/8) terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa,(15/8), sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada (21/8). Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 5 Oktober 2023.

42