Jakarta, Gatra.com- Dito Ariotedjo telah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai saksi di sidang kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate serta Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
"Nanti ikuti saja sidangnya. Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," ucap Dito Ariotedjo di Lobi Utama PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca juga: KAI Desak Kejagung Tangkap Dito Ariotedjo, Oknum BPK dan Komisi I DPR Penerima Uang BTS 4G
Sebelumnya, nama Dito Ariotedjo sempat disebut oleh Irwan Hermawan ketika ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Johnny Plate dan yang lainnya.
Pada sidang Selasa (25/9) lalu, Irwan mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan uang senilai Rp27 miliar kepada seseorang bernama Haji Oni melalui Dito Ariotedjo.
Kasus dugaan korupsi BTS 4G ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun. Saat ini ada sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Baca juga: Saksi Sidang BTS 4G Sebut Dito Ariotedjo Terima Bingkisan Irwan Sebelum Jabat Menpora
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.