Home Internasional Malaysia Sudah Hapus Hukuman Mati, Indonesia Kapan?

Malaysia Sudah Hapus Hukuman Mati, Indonesia Kapan?

Jakarta, Gatra.com - Amnesty International Indonesia menyerukan agar Indonesia segera mengejar ketertinggalannya dari Malaysia dalam hal menghentikan vonis hukuman mati dan menghapus hukuman mati dari sistem peradilan tanah air. Pemerintah memang sudah menangguhkan eksekusi mati sejak tahun 2017, tapi penjatuhan vonis hukuman mati masih marak dilakukan, terutama untuk kasus narkotika.

Malaysia dilaporkan sudah mencabut hukuman mati dalam sistem hukum mereka pada 4 Juli 2023 lalu. Pengadilan di Negeri Jiran ini juga dikatakan memberikan komutasi atau perubahan hukuman pada beberapa kasus hukum terkait narkotika. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyerukan agar apa yang dilakukan di negeri tetangga bisa menjadi contoh bagi Indonesia.

"Tentu tindak pidana apapun harus dihukum. Tapi nyatanya, hukuman mati tidak memberi efek jera dan terbukti tidak efektif dalam mencegah kejahatan narkotika,” ucap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Amnesty International Indonesia mencatat hingga September 2023, pengadilan masih memberi hukuman mati atas pelanggaran narkotika. Misalnya, pada 21 September lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa, Zulkarnaini bin Sudirman dan Tarmizi bin Zaini, setelah dinyatakan bersalah mengedarkan sabu seberat 149 kilogram.

Tidak lama sebelumnya, pada 11 September, Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada Syamsul Sirait setelah dinyatakan bersalah atas kasus peredaran sabu 20 kg.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Amnesty International Indonesia, dari Januari hingga September 2023, setidaknya ada 80 vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim, dengan 67 di antaranya terkait kasus narkotika, 10 kasus pembunuhan dan tiga kasus perkosaan.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menilai, penangguhan eksekusi mati oleh pemerintah sejak 2017 dan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada terpidana mati Merri Utami pada 13 Maret 2023 serta revisi KUHP yang memungkinkan keringanan hukuman bagi terpidana hukuman mati yang sudah menjalani masa tahanan selama sepuluh tahun merupakan langkah-langkah yang positif dan perlu dipertahankan.

"Namun, penggunaan hukuman mati dalam kasus narkotika masih menghantui proses peradilan di Indonesia dan memberikan dampak negatif terhadap hak asasi manusia,” kata Wirya Adiwena.

94