Kupang, Gatra.com – Petrus Payong Pati, anggota Divisi Perencanaan Komisi Pemiliah Umum ( KPU) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat. Dalam putusan sidang Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Petrus Payong Pati dipecat karena selingkuh. Perselingkuhan ini terjadi sejak 2016 semasa Petrus menjabat sebagai Ketua KPU Lembata.
Sekretaris DKPP, David Yama, dalam ketarangannya mengatakan, pemberhentian anggota KPU Kabupaten Lembata dilakukan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10). Sidang tersebut dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Hakim.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Lembata, Petrus Payong Pati, sebagai teradu dalam perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Petrus Payong Pati selaku anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan putusan dijelaskan perselingkuhan yang dilakukan Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose (pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak 2016. Saat itu, Petrus Payong Pati menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.
Perselingkuhan tersebut terbukti secara meyakinkan dengan melalui sejumlah foto keduanya di indekos pengadu dan sejumlah hotel di Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka sepanjang 2016–2022.
“Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang menerangkan kebenaran hubungan Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose serta percakapan yang dilakukan keduanya berupa screenshot chatingan WhatsApp,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.
Dalam sidang pemeriksaan, Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose mengakui beberapa kali melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan, padahal Petrus Payong Pati masih terikat dalam pernikahan yang sah.
Berdasarkan pembuktian dalam persidangan, Petrus Payong Pati terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat (3), Pasal 7 Ayat (1), dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.