Sarolangun, Gatra.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, menetapkan mantan Kepala desa (Kades) Bernai, Kecamatan Sarolangun daerah itu, H Zakaria Ansory (ZA) sebagai tersangka.
"Ya, penetapan tersangkanya sejak 9 Oktober 2023 kemarin, dan langsung kita tahan, ZA menjadi tersangka bersama Pj Kades, sebelum dia, yaitu Widodo," kata Kajari Sarolangun melalui Kasi Pidsus Abdul Harris kepada Gatra.com, Selasa (10/10).
Ia mengatakan, perkara yang menjerat ZA sehingga ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Bernai tahun anggaran 2016 menuju tahun 2017.
Selain itu penyimpangan dalam pengapusan aset desa berupa pemusnahan gedung kantor desa Bernai yang lama pada tahun 2016 serta pengelolaan aset desa bernai.
"Yaitu, berupa sebidang tanah desa tahun 2016. Masa penahanan ZA dan Widodo mulai tanggal 9 sampai 28 Oktober 2023," katanya.
Terkait perkara tersebut, tersangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 10 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Jo passl 55 ayat 1 ke satu KUHP.