Solo, Gatra.com - Lahan Benteng Vastenburg dan kawasan Sriwedari akan dimiliki oleh Pemerintah Kota Solo. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming pada Senin (9/10) di Balai Kota Solo usai rapat dengan Kejaksaan Negeri Surakarta.
Sebelumnya lahan di Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sementara tanah Sriwedari menjadi tanah sengketa antara Pemkot Solo dan pihak ahli waris Wiryodiningrat. Sengketa yang berlangsung sejak tahun 1970-an tersebut memperebutkan tanah yang berada di Jalan Slamet Riyadi di pusat Kota Solo.
Gibran menyampaikan kedua lahan ini akan dimiliki kembali oleh Pemkot Solo. Pihaknya sudah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
"Progresnya sudah baik. Ditunggu saja progresnya," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (9/10).
Saat ini upaya Pemkot Solo untuk mengembalikan kedua lahan ini sebagai ruang publik semakin menunjukkan hasil positif. "Insyaallah sudah (sesuai harapan)," katanya.
Meskipun masih ada proses panjang yang harus dilalui, Gibran yakin langkah Pemkot Solo sudah tepat. Sebab sejauh ini tidak ada kendala untuk mewujudkan kedua lahan ini sebagai milik Pemkot Solo.
"Masih lama, tapi progresnya sudah cukup baik. Kita tunggu saja. Keputusannya bukan ada di saya," katanya.
Menurutnya, upaya untuk mengembalikan kepemilikan Sriwedari lebih sulit dibandingkan upaya untuk lahan di Benteng Vastenburg. Sebab tanah Sriwedari masih berstatus sebagai lahan sengketa.
"Yang jelas Sriwedari, Vastenburg, jika ingin digunakan warga untuk aktivitas itu bisa digunakan. Intinya itu tetap bisa digunakan. Ditunggu saja prosesnya," ujarnya.