Jakarta, Gatra.com - Pembacaan vonis untuk kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang melibatkan Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe ditunda karena kondisi kesehatan Lukas yang menurun.
Lukas Enembe dilarikan ke RSPAD pada Jumat lalu (6/10) setelah ia jatuh di kamar mandi rutan KPK. Berdasarkan pemeriksaan dokter, terdapat pendarahan di otak Lukas.
"Namun demikian, putusan untuk hari ini sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di RS," ucap hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Pembacaan vonis akan menunggu hasil pemantauan kesehatan Lukas Enembe dengan masa pengawasan dari 6-19 Oktober 2023.
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. JPU menuntut agar Lukas dijatuhi hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara karena diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.