Jakarta, Gatra.com – Sebagai bentuk implementasi fungsi pengawasan dan edukasi di bidang cukai, Bea Cukai secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar di berbagai daerah. Kali ini Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Parepare menjalankan operasi pasar bersama aparat penegak hukum lainnya.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar menyatakan, operasi pasar merupakan bagian dari kampanye “Gempur Rokok Ilegal” dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Dalam kegiatan tersebut, tim mengunjungi titik yang sebelumnya telah terindikasi terdapat peredaran rokok ilegal.
Petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Madura, Satpol PP Kabupaten Sumenep, TNI, Polri dan Kejaksaan mengadakan kegiatan Operasi Pasar yang dilaksanakan pada akhir September 2023. Dalam operasi pasar ini, tim menyasar beberapa titik di wilayah Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Dari pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura, masih ditemukan beberapa pedagang yang menjual rokok ilegal kepada masyarakat.
Operasi pasar secara sinergi juga dilakukan Bea Cukai Parepare bersama dengan Pemerintah Kabupaten Enrekang. Kegiatan yang merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tersebut dilakukan di beberapa toko yang ada di pasar di wilayah Kabupaten Enrekang.
Tidak hanya melakukan penindakan, dalam setiap kegiatan operasi pasar, Bea Cukai dan tim juga senantiasa mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Edukasi terkait ketentuan cukai juga disampaikan oleh petugas dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membantu menekan peredaran rokok ilegal.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI