Home Ekonomi DFW Desak Pemerintah Hentikan Terbitkan Regulasi Tak Implementatif bagi Pekerja Perikanan

DFW Desak Pemerintah Hentikan Terbitkan Regulasi Tak Implementatif bagi Pekerja Perikanan

Jakarta, Gatra.com – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk berhenti menerbitkan regulasi yang bias darat dan tidak dapat terimplementasikan bagi pekerja perikanan, khususnya yang bekerja di laut.

“Mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Peraturan Menteri turunan Perpres 57/2023 yang lebih implementatif bagi Awak Kapal Perikanan (AKP),” kata Moh. Abdi Suhufan, Koordinator Nasional DFW Indonesia di Jakarta, Minggu (8/10).

 

 

Selain itu, DFW mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan anggaran subsidi sertifikasi AKP agar semakin banyak pekerja perikanan yang kemampuan standard formilnya sebagaimana diatur dalam Permen KP 33/2021.

 

 

“Sehingga Perpres 57/2023 dapat diimplementasikan dengan baik bagi pekerja di sektor perikanan,” ujarnya.

 

 

Ia menjelaskan, DFW menyampaikan sikap tersebut ?menyikapi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

 

 

Perpres 57/2023 digadang-gadang mampu menjawab carut-marut proses keterbukaan informasi dan rekruitmen pekerjaan di Indonesia. Namun ternyata, sebelumnya permasalahan carut marut proses keterbukaan informasi dan recruitment pekerjaan ini telah diatur secara khusus dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

 

 

“Hal ini menunjukan bahwa Perpres 57/2023 sebenarnya bukan merupakan hal baru yang mewarnai sistem ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Abdi.

 

 

Sayangnya, lanjut dia, kehadiran Keppres 4/1980 sebelumnya tidak terimplementasi dengan baik. Pasalnya, tidak adanya sistem pengawasan yang jelas terhadap pelaksanaan Keppres tersebut.

 

 

“Alhasil, pemberi kerja tetap tidak melaporkan lowongan pekerjaan dan penerima kerja tetap tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait dengan lowongan pekerjaan yang tersedia,” katanya.

 

 

DFW mengingatkan, jika kehadiran Perpres 57/2023 tidak disertai dengan kepastian sistem pengawasan yang jelas pada tataran peraturan menteri (Permen), maka sebenarnya pemerintah hanya mengulang kesalahan yang sama dan tanpa solusi yang berarti sebagaimana terjadi pasca penerbitan Keppres 4/1980 silam.

 

 

“Selain permasalahan sistem pengawasan, kehadiran Perpres 57/2023 juga menambah deretan regulasi bias buruh darat yang diterbitkan oleh pemerintah,” katanya.

343