Home Hukum Warga Ngadirojo Desak Kades untuk Kembali Mengangkatnya jadi Perangkat Desa

Warga Ngadirojo Desak Kades untuk Kembali Mengangkatnya jadi Perangkat Desa

Wonogiri, Gatra.com – Berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang, Sukatno, warga Desa Mlokomanis Wetan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mendesak kepala desa setempat untuk kembali mengangkatnya menjadi perangkat desa.

Sukatno melakukan gugatan ke PTUN usai dicopot dari jabatannya sebagai perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) Mlokomanis Wetan pada tahun 2022 lalu.

Dalam putusan PTUN Semarang Nomor 53/G/2022/PTUN.SMG tanggal 2 November 2022 dan dikeluarkan tanggal 3 Januari 2023, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat atas nama Sukatno.

Pengadilan menyatakan batal keputusan Kepala Desa Mlokomanis Wetan Nomor 19 Tahun 2022 tentang pemberhentian dengan hormat atas nama Sukatno dari jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Mlokomanis Wetan karena masa jabatan 20 tahun telah berakhir, tertanggal 29 April 2022, yang sekaligus dipandang sebagai sikap penolakan tergugat menerbitkan keputusan pengangkatan kembali penggugat sebagai perangkat desa.

Selanjutnya, mewajibkan tergugat, yakni Kades Mlokomanis Wetan untuk mencabut putusan Nomor 19 Tahun 2022 tentang pemberhentian dengan hormat atas nama Sukatno dari jabatan kepala seksi (kasi) pelayanan desa karena masa jabatan 20 tahun telah berakhir, tertanggal 29 April 2022, yang sekaligus dipandang sebagai sikap penolakan tergugat menerbitkan keputusan pengangkatan kembali penggugat sebagai perangkat desa.

Mewajibkan pula kepada tergugat untuk menerbitkan kembali keputusan tentang pemberhentian penggugat sekaligus mengangkat kembali penggugat sebagai perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dulu ada periodesasi masa jabatan 20 tahun lalu ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatakan bahwa untuk periodesasi itu sudah gugur dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 harusnya sampai umur 60 tahun," ucap Sukatno pada akhir pekan ini.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kepala desa memberi surat pemberhentian. Atas surat tersebut, ia mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Proses persidangan berlangsung hingga keluarnya putusan.

"Ada putusan dari PTUN kita dimenangkan. Tapi sampai saat ini setelah putusan PTUN itu menang dikeluarkan tanggal 3 Januari 2023, sampai saat ini kami belum diangkat kembali oleh kepala desa,” ujarnya.

Sukatno mengatakan, foto kopi hasil putusan PTUN sudah diserahkan ke kepala desa, camat, inspektorat, bupati, dan DPRD. Ia juga berulang kali berkomunikasi dengan kepala desa namun belum membuahkan hasil.

“Sudah menanyakan dua kali secara lisan kepada camat dan kepala desa. Kalau lewat surat ke bupati, DPRD dan inspektorat baru satu kali. Tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan. Berhubung tidak ada tanggapan maka langkah selanjutnya kita akan ke pengadilan dengan tuntutan penyalahgunaan kekuasaan kepala desa,” terangnya.

Sukatno menyebut di Wonogiri ada empat yang melakukan gugatan ke PTUN Semarang dan semuanya menang. Meski menang, namun belum satu pun mendapatkan tanggapan termasuk dirinya.

189